Oleh Admin | Rabu, 04 Maret 2026
Bagikan :
Rabu tanggal 04 Maret 2026
bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, telah dilaksanakan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Bantuan Hukum Nonlitigasi terkait Tindakan Penanganan dan atau Penyelesaian Permasalahan tunggakan iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemberi Kerja / Badan Usaha di Kabupaten Minahasa Utara. Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) tersebut ditandatangani oleh Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado selaku Pemberi Kuasa dan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara selaku Penerima Kuasa.