Kamis, 4 Januari 2024 Jam 14.00 wita telah dilaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan dari terdakwa a.n Sarah Ludia Kalempouw, Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan desa pada Desa Tanggari TA. 2020 dan pengelolaan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 pada Desa Tanggari TA. 2021.
Dengan Putusan, Terbukti secara sah Melanggar Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 31 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 dalam pengelolaan dana desa di Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2020 dan 2021.
Di Hukum Pidana Penjara 2 tahun 6 bulan, Denda Rp.50.000.000,- subsidair 1 bulan dan Uang Pengganti Rp.246.870.720,- subsidair 1 tahun.
Dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Stefanus Terry Sanjaya, S.H, serta Penasehat Hukumnya dan Majelis Hakim yang dilaksanakan di ruang Cakra PN Tipikor Manado.