Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 06 Juni 2026

Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan dari terdakwa a.n Sarah Ludia Kalempouw
Oleh Admin | Kamis, 04 Januari 2024
Bagikan :

Kamis, 4 Januari 2024 Jam 14.00 wita telah dilaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan dari terdakwa a.n Sarah Ludia Kalempouw, Perkara  Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan desa pada Desa Tanggari TA. 2020 dan pengelolaan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 pada Desa Tanggari TA. 2021.
Dengan Putusan, Terbukti secara sah Melanggar Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 31 tentang  pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 dalam pengelolaan dana desa di Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2020 dan 2021.
Di Hukum Pidana Penjara  2 tahun 6 bulan, Denda Rp.50.000.000,- subsidair 1 bulan dan Uang Pengganti Rp.246.870.720,- subsidair 1 tahun.
Dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Stefanus Terry Sanjaya, S.H, serta Penasehat Hukumnya  dan Majelis Hakim yang dilaksanakan di ruang Cakra PN Tipikor Manado.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling