Selasa, 10 Maret 2026
Kejaksaan Negeri Minahasa Utara kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi terhadap barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode Januari hingga Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional, dimana amar putusan memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dalam memastikan bahwa barang bukti dari perkara pidana tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan serta sebagai wujud nyata penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.