Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 05 Juni 2026

Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum Periode Januari–Maret 2026
Oleh Admin | Selasa, 10 Maret 2026
Bagikan :

Selasa, 10 Maret 2026

Kejaksaan Negeri Minahasa Utara kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi terhadap barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode Januari hingga Maret 2026.

Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional, dimana amar putusan memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dalam memastikan bahwa barang bukti dari perkara pidana tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan serta sebagai wujud nyata penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling